Abstrak Demokrasi atau kedaulatan rakyat adalah prinsip konstitusional Negara Republik Indonesia. Sebagai prinsip konstitusional. pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip demokrasi. Hal yang sama berlaku pula dalam pembentukan peraturan daerah. https://www.truvisionhealthftp.com/