Bagaimana jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui notaris, apakah dikenakan biaya tambahan? Jawabannya iya. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau notaris. Dokumen-dokumen yang diperlukan kurang https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/