Dalam hal pembelian kendaraan secara online, Anda diwajibkan untuk mengisi SPK on the web. SPK on the web harus ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi sah oleh instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk hal tersebut. Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik akan dijelaskan lebih lanjut dalam Ketentuan https://bookmarkfriend.com/story14159719/the-basic-principles-of-daihatsu-serepong